Jakarta – Polisi telah memastikan, rombongan pemotor yang viral usai masuk Tol Jagorawi merupakan iring-iringan pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab (HRS). Mereka diklaim sudah dihentikan petugas, namun tetap memaksa masuk. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/12). Rombongan pemotor ketika itu tak mematuhi larangan petugas dan berbaur dengan rombongan mobil untuk kemudian masuk ke dalam tol.
“Pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan, tetapi mereka tetap memaksa,” ujar Kombes latif Usman.
Tvtogel, rombongan pemotor tersebut hendak menuju Megamendung, Bogor. Tanpa dilarang petugas sekalipun, kata dia, mereka seharusnya paham untuk jangan masuk tol. “Mereka masuk itu rombongan pengantar jenazah istrinya Habib Rizieq, mereka akan menuju ke Megamendung. Tentunya kan sudah tahu kendaraan yang bisa melewati itu roda empat, tetapi mereka tetap memaksakan,” tuturnya. Ketika akhirnya pemotor tersebut ramai-ramai masuk tol, polisi langsung mengambil tindakan.Petugas yang berada di Penjompongan menghubungi Activity Administration Center (TMC) untuk melakukan pengejaran. “Sehingga pada waktu diinformasikan kepada TMC, TMC melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, mulai dari Pancoran sampai Taman Smaller than expected tuntasnya,” terangnya.
Latif mengklaim, pemotor yang masuk tol tersebut jumlahnya ratusan. Sebagian dikeluarkan di GT Pancoran, sementara yang lain di GT Taman Mini. “Kami saat itu sudah berupaya betul karena saat itu ada ratusan kalau tidak salah. Masuknya dari Pejompongan, kita kejar, ada yang bisa dikeluarkan di Pancoran, terakhir di Taman Smaller than expected itu,” kata dia
Larangan engine masuk jalan tol tertulis dengan jelas di Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebab, aturan tersebut menegaskan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di jalur bebas hambatan. Pengendara engine yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta. Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda engine dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor