Pria beristri yang melakukan aksi ekshibisionis di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Pria itu dilaporkan ke polisi karena melakukan onani saat mengantre di salah satu toko di pusat perbelanjaan itu.
Pantauan detikJabar, Jumat (6/12/2045) pria bertubuh gempal, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol hanya tertunduk lesu saat digiring dari ruangan Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers.
Aksi menjijikkan yang dilakukan pria beristri berinisial FA ini dilakukan, pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu dan langsung dilaporkan korban di hari itu juga.
“Kami merilis kasus yang cukup unik yaitu perilaku tindakan seksual atau pornografi atau lebih tepatnya eksibisionism yaitu memamerkan alat kelamin di tempat umum dan melakukan tindakan asusila di depan perempuan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
Budi mengungkapkan, kasus ini diketahui korban setelah korban mencurigai ada cairan seperti air warna putih yang lengket di tangan dan baju korban.
“Jadi secara jelasnya kami gambarkan pada hari Minggu ada pelapor perempuan, pada saat korban mengantre di kasir toko, ada saksi yang mengetahui kepada korban bahwa di tangannya ada cairan air mani, setelah dilihat, dicek, diambil pakai tisu. Ternyata itu benar adalah cairan yang diduga, sperma ataupun air mani,” ungkapnya.
Setelah dilihat dari CCTV benar jika ada pria yang melakukan onani di belakang korban saat korban mengantre di sebuah toko untuk melakukan pembayaran.
“Kemudian pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil rekaman CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang, jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani. Di kasir tersebut mengeluarkan alat kelamin dan sampai dengan mengeluarkan cairan,” jelasnya.
Aksi onani itu tidak diketahui korban, korban sadar setelah diberitahu ada cairan berupa sperma oleh pengunjung lainnya dan setelah itu pelaku langsung kabur.
“Berbekal rekaman CCTV, kemudian korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung dan setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdasarkan hasil keterangan saksi CCTV dan melalui persyaratan pemerintah mengakui,” tuturnya.
Berselang satu hari, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang masih ada di wilayah Bandung.
Pelaku Mengaku Khilaf
Saat ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, FA hanya tertunduk lesu. Bahkan tak banyak bicara saat diwawancarai Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (6/12/2024).
“Berapa kali (melakukan aksi eksibisionis), baru sekali?” kata Budi.
“Ya,” kata FA singkat.
“Apakah dari dulu ingin melakukan hal seperti ini?” tanya Budi kembali.
FA tak banyak bicara, dia hanya menggeleng-gelengkan kepala.
“Maaf khilaf,” ujar FA pasrah.
Ancaman Penjara 10 Tahun
Pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tidak pidana kekerasan seksual dan juga junto pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di mengumumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan permohonan pornografi.
“Ancamannya 10 tahun dan yang berangkutan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.