Tangerang, 7 Maret 2026 – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kabupaten Tangerang terjadi di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa. Seorang istri berinisial EA (25) diduga membunuh suaminya sendiri, Andi alias Joni (53), dengan cara menusuk berkali-kali hingga korban tewas di rumah mereka sendiri pada Jumat (6/3/2026) malam.
ANGKARAJA
Menurut keterangan polisi, pelaku tiba-tiba mendatangi Polresta Tangerang sekitar pukul 23.00 WIB dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan jasad korban di dalam rumah dengan kondisi mengenaskan: tubuh penuh luka sayatan tajam di dada, leher, dan perut. Hasil visum awal menyebutkan korban mengalami lebih dari 30 luka tusuk dan sayat.
Kapolres Tangerang AKBP Andi Hermawan menyatakan, peristiwa bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut. “Dugaan motif awal adalah cekcok rumah tangga karena korban berniat menikah lagi dengan wanita lain. Pelaku merasa dikhianati dan emosinya memuncak hingga melakukan aksi nekat,” ujarnya dalam konferensi pers pagi ini.
Pelaku, yang merupakan ibu rumah tangga tanpa pekerjaan tetap, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti berupa pisau dapur berdarah serta rekaman CCTV sekitar rumah yang menunjukkan pelaku keluar masuk rumah dengan kondisi gelisah telah diamankan.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi rumah tangga di awal 2026. Sejak Januari hingga Maret, polisi mencatat setidaknya 15 kasus pembunuhan antar pasangan suami istri di berbagai daerah, termasuk mutilasi di Tanjungpinang, penganiayaan hingga tewas di Bekasi, dan kasus kakak tiri membunuh adik di Bandung Barat. Pengamat kriminal dari Universitas Indonesia, Dr. Adrianus Meliala, menilai maraknya kasus ini dipicu oleh tekanan ekonomi pasca-pandemi, konflik poligami, dan minimnya akses konseling keluarga.
“Rumah tangga seharusnya tempat aman, tapi sekarang banyak yang berubah jadi ‘medan perang’ karena masalah ekonomi dan perselingkuhan. Pemerintah perlu perkuat program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hotline 24 jam dan mediasi gratis,” katanya.
Polisi masih menunggu hasil autopsi lengkap dan pemeriksaan saksi untuk memastikan tidak ada pihak ketiga yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 340 jika terbukti direncanakan (ancaman seumur hidup atau mati).