Jakarta – KPK GASKAN888 masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, KPK menjelaskan soal puluhan kendaraan mewah yang telah disita terkait kasus tersebut.
Berdasarkan data dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan yang disita terkait kasus ini berjumlah 91 unit. Namun jumlah itu masih bisa berubah karena penyidikan terus dilakukan.
“Ini masih bisa berubah,” ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Rita sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.
Sementara itu, kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita masih terus ditangani KPK. Berikut ini daftar aset yang telah disita terkait kasus TPPU tersebut:
Mobil:
Austin (1 unit)
Avanza Veloz (2 unit)
BMW (3 unit)
Ferrari (1 unit)
Ford (1 unit)
Honda CRV (2 unit)
Hummer (1 unit)
Jeep (2 unit)
Jeep Wrangler (2 unit)
Kijang Innova (4 unit)
Lamborghini (3 unit)
Land Rover (2 unit)
Lexus (1 unit)
McLaren (1 unit)
Mercedes-Benz (17 unit)
Mini Cooper (2 unit)
Mitsubishi Expander (2 unit)
Mitsubishi Triton (2 unit)
Honda Forza (1 unit)
Pajero (2 unit)
Porsche (1 unit)
Range Rover (1 unit)
Suzuki Jeep (1 unit)
Toyota Harrier (1 unit)
Toyota Hilux (1 unit)
Toyota Prado (1 unit)
Toyota Vellfire (1 unit)
Toyota Voxy (1 unit)
Total mobil disita: 60 unit
Motor:
BMW (3 unit)
Ducati (2 unit)
Harley-Davidson (14 unit)
Honda CBR (1 unit)
Indian (1 unit)
Piagio Apprilia rsv4 (1 unit)
Piagio MP3 500 (1 unit)
Piagio Vespa (4 unit)
Royal ENF (1 unit)
Triumph Bonneville (1 unit)
Vespa Scooter (1 unit)
Yamaha BG6 (1 unit)