Helena Lim Beli Rumah-Ruko hingga Lexus-Alphard dari Cuci Duit Timah

author
1 minute, 3 seconds Read

Jakarta – Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang ‘pengamanan’ seolah dana CSR terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Helena menggunakan uang hasil TPPU itu untuk membeli Lexus hingga Alphard.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Helena yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Helena menerima uang ‘pengamanan’ yang dijadikan Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh Terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah tersebut melalui money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Helena lalu melakukan sejumlah pembelian rumah, tas, hingga mobil mewah dengan keuntungan tersebut.

“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” ujar jaksa.

Similar Posts