Waspada Manuver DPR dan Jokowi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

author
1 minute, 24 seconds Read

DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8). Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors.

Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut. Dasco mengklaim DPR tidak akan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.

Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna selanjutnya, yaitu pada Selasa (27/8), hari itu bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada. Pengesahan UU Pilkada pun tidak dimungkinkan.

Dengan demikian, Dasco memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin pun menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK kepada Komisi II DPR.

Di saat yang sama, gelombang demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR semakin besar. Demonstrasi ini juga meluas di banyak daerah.

Setelah RUU Pilkada batal disahkan, masih tersisa dua hari kerja menjelang masa pendaftaran paslon Pilkada 2024. Lantas, apakah peluang menganulir putusan MK masih terbuka?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at berpendapat secara normal sudah tidak ada lagi peluang pemerintah untuk menganulir putusan MK.

Meski demikian masih ada celah melalui dua pintu, yakni PKPU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.Namun hal itu akan bersifat inkonstitusional lantaran membangkang putusan MK terakhir.

“Ketika perubahan undang-undang keadaannya sudah tidak disahkan atau dibatalkan, jadi otomatis harus mengikuti isi dari putusan MK,” kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/8).

Maka dengan pernyataan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, KPU sewajarnya menyusun PKPU berdasarkan putusan MK.

Similar Posts